Integrasi Layanan Primer (ILP) menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Klaster 1 dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas berfokus pada aspek manajemen, yang meliputi beberapa komponen penting:
Klaster 2 dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas berfokus pada pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
Pelayanan di klaster 3 Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas adalah pelayanan kesehatan untuk usia dewasa dan lanjut usia
Klaster 4 dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas berfokus pada Penanggulangan Penyakit Menular, yang meliputi:
Pelayanan di Klaster 5 Integrasi Layanan Primer (ILP) di puskesmas meliputi:
Jadwal pelayanan Puskesmas adalah informasi yang memuat hari dan jam operasional Puskesmas serta jenis layanan yang tersedia. Jadwal ini sangat penting untuk memastikan masyarakat mengetahui waktu dan jenis pelayanan yang dapat diakses